KOTAWARINGIN BARAT - Seperti yang kita ketahui Hoax merupakan informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Untuk menekan Hoax dikalangan masyarakat Ditpolairud Polda Kalteng melalui salah satu Mako Perwakilannya yang dikomandani oleh Bripka Takdir di Das Arut, Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) gencar sambang kerumah dan kerumunan warga, Jum’at (12/5/23).
“Sambang tersebut dimaksud untuk menyampakan kepada warga masyarakat agar lebih bijak dalam mengolah dan menerima sebuah berita apalagi tahun ini merupakan tahun politik jelang Pemilu, Karena dampak nya tidaklah main - main dan dapat melanggar hukum, ” Kata Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum kita ketahui kebenarannya.
“Lebih baik kita selalu bijak dalam mendapatkan informasi, apalagi mengolah sebuah berita. Pastikan apa yang kita sampaikan adalah sebuah fakta bukan rekayasa, ” lanjutnya.
Boby juga menerangkan bahwa pelaku akan dijerat pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (*)
KOTAWARINGIN BARAT - Seperti yang kita ketahui Hoax merupakan informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Untuk menekan Hoax dikalangan masyarakat Ditpolairud Polda Kalteng melalui salah satu Mako Perwakilannya yang dikomandani oleh Bripka Takdir di Das Arut, Kab. Kotawaringin Barat (Kobar) gencar sambang kerumah dan kerumunan warga, Jum’at (12/5/23).
“Sambang tersebut dimaksud untuk menyampakan kepada warga masyarakat agar lebih bijak dalam mengolah dan menerima sebuah berita apalagi tahun ini merupakan tahun politik jelang Pemilu, Karena dampak nya tidaklah main - main dan dapat melanggar hukum, ” Kata Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan mudah terprovokasi dengan berita yang belum kita ketahui kebenarannya.
“Lebih baik kita selalu bijak dalam mendapatkan informasi, apalagi mengolah sebuah berita. Pastikan apa yang kita sampaikan adalah sebuah fakta bukan rekayasa, ” lanjutnya.
Boby juga menerangkan bahwa pelaku akan dijerat pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (*)